Selasa, 18 September 2012

HUKUM INTERNASIONAL



Mata kuliah hukum internasional

DASAR UMUM DAN ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
A. Pengertian dan istilah HAN.
1. Pengertian administrasi :
Menurut Prajudi Atmosudirdjo, administrasi dapat dipahami dalam dua pengertian :
a. Administrasi dalam pengertian sempit yaitu tata usaha ( office work). Contoh surat-menyurat.
b. Administrasi dalam pengertian luas dapat ditinjau dari tiga sudut yaitu:
1. Administrasi sebagai proses dalam masyarakat .
2. Administrasi sebagai suatu jenis kegiatan manusia ( arti fungsional).
3. Administrasi sebagai kelompok orang yang secara bersama-sama sedang menggerakkan kegiatan-kegiatan diatas ( arti kepranataan/institusioanal).
2. Pengertian Administrasi Negara
Pengertian Administrasi Negara Menurut para ahli.
1. Van Vollenhoven mengartikan hukum Administrasi Negara akan meliputi seluruh kegiatan negara dalam arti luas, jadi tidak hanya terbatas pada tugas pemerintah dalam arti sempit saja, tetapi juga meliputi tugas peradilan,polisi, dan tugas membuat peraturan.
Menurut Van Vollenhoven Hukum Administrasi Negara dibagi dalam :
a. Bestuursrecht ( hukum pemerintahan),
b. Justitierecht (hukum peradilan),
c. Politierecht (hukum kepolisian), dan
d. Regelaarsrecht (hukum perundang-undangan).
Jadi menurut Van Vollenhoven dalam pendapatnya Hukum Administrasi
Negara adalah hukum tentang pendistribusiankekuasaan (fungsi-fungsi
negara) kepada lembaga-lembaga negara, dan hukum yang mengatur
cara bekerjanya lembaga-lembaga tersebut dalam menggunakan fungsi-
fungsi yang telah diberikan (dalam HTN).
2. AM. Donner. HAN lebih dispesifikan pada pemerintahan.
3. Prajudi Atmosudirdjo, HAN dapat dipahami dalam 2 katagori yaitu:
a. HAN heteronom, yaitu hukum yang mengatur seluk beluk organisasi dan fugsi administrasi negara,.
b. HAN otonom, yaitu hukum oprasional yang dibuat atau dibentuk oleh pemerintah/administrasi negara itu sendiri.
4. Logemann mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.”
5. Oppen Hein mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu
gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi
maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang
telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.”
Dari pengertian-pengertian para ahli diatas dapat diambil kesimpulan bahwah Hkum Adminstrasi Negara adalah:
1. Organisasi/institusi;
2. Bagaimana mengisi jabatan-jabatan dalam organisasi tersebut;
3. Bagaimana pemberian pelayanan dari aparatur pemerintah kepada masyarakat.
4. Bagaimana berlangsungnya kegiatan/ pelaksanaan tugas dari jabatan-jabatan tersebut.
Istila-istila yang berkaitan dengan HAN, antara lain:
Hukum Administrasi Negara,Hukum Tata usaha Negara, Hukum Tata pemerintahan, Hukum Pemerintahan, Hukum Administrasi, Adminstratieve recht, dan bestuurrecht.
B. Asas-asas Hukum Administrasi Negara
  1. Asas yuridikitas (rechtmatingheid): yaitu bahwah setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan).
  2. Asas legalitas (wetmatingheid): yaitu bahwah setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya). Apalagi indonesia adalah negara hukum, maka asas legalitas adalah hal yang paling utama dalam setiap tindakan pemerintah.
  3. Asas diskresi yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalitas.
C. Dasar hukum Administrasi Negara
DASAR HUKUM
  • Pancasila
  • UUD 1945
  • TAP MPR
  • PERPU
  • PP
  • KEPPRES
  • PERMEN DAN KEPMEN
  • PERDA DAN KEPKADA
  • YURISPRODENSI
  • HUKUM TIDAK TERTULIS
  • HUKUM INTERNASIONAL
  • KEPTUN
  • DOKTRIN
D. Rruang lingkup Administrasi Negara
Isi dan ruang lingkup HAN secara tegas baru pada tahun 1926 diuraikan secara konkrit oleh van vollenhoven. Setelah mengadakan peninjauan yang luas tentang peninjauan yang luas tentang pembidangan hukum terutama dinegara-negara prancis, jerman, dan amerika Van Vollenhoven telah menggambarkan suatu skema mengenai tempat HAN didalam kerangka hukum seluruhnya.
Berdasarkan kesimpulan tersebut yang kemudian terkenal dengan sebutan “Residu Theori “ Van Vollenhoven dalam skemanya itu menyajikan pembidangan seluruh materi hukum sebagai berikut:
1. Staatsrecht (mwterieel/hukum Tata Negara) meliputi :
– bestuur (pemerintahan)
– rechtspark (peradilan)
– politie (kepolisian)
– regeling (perundang-undangan)
2. Burgelijikerecht (materieel/hukum perdata)
3. Starfrecht(materieel/hukum pidana)
Administrasi Negara /materieel dan formeel Hukum Administrasi Negara meliputi :
a. Bestuursrecht (hukum pemerintahan) yang meliputi :
1. Staatsrechterlijke rechtspleging (formeel/staatsrecht/peradilan tata negara)
2. Administrative rechtspleging (formeel) administratiefrecht (pradilan administrasi negara)
3. Burgelijke rechtspleging/ hukum acara perdata
4. Strafrechtspleging/ hukum acara pidana
b. Politierecht (hukum kepolisian)
c. Regelaarsrecht (hukum proses perundang-undangan).
Fokus utama dalam memplajari HAN lebih mengutamakan kelanjutan dari struktur negara (yang menjadi fokus dalam HTN),yaitu bagaimana berfungsinya lembaga-lembaga negara dalam menjalankan apa yang menjadi fungsi, kewenagan, dan tugas-tugasnya.
Tema-tema yang mendominasi dalam materi pelajaran HAN adalah hubungan antara negara (khususnya pemeruntah) dengan warga negara (hubungan hukum pertikal denganhukum publik).
E. Letak Hukum Administrasi Negara Dalam Sistimatika Ilmu Hukum
Ilmu Hukum Administrasi Negara adalah suatu sistem ilmiah dan merupakan salah satu cabang ilmu Hukum yang lambat laun yang merupakan suatu displin hukum tersendiri. Dengan memperlakukan hukum Administrasi negara sebagai suatu disiplin ilmiah, maka kita menerima dua hal, yaitu:
a. Menerima Hukum Administrasi Negara sebagai objek dari studi dan pendidikan ilmiah;
b. Menerima Hukum Administrasi Negara sebagai suatu kesatuan dari aturan hukum tertentu yang memerlukan metode tersendiri.
F. Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu Pengetahuan lainnya
Hubungan Administrasi Negara dengan Ilmu-ilmu Lain
1. Administrasi negara, sebagai salah satu cabang dari ilmu sosial,
kehidupannya berlangsung dalam suatu lingkungan sosial tertentu,
sehingga perwujudan aktivitasnya senantiasa berhubungan erat dengan
berbagai cabang ilmu sosial,khususnya dengan ilmu sejarah, antropologi
budaya, ilmu ekonomi, administrasiniaga, ilmu jiwa, sosiologi dan ilmu
politik.
2. Perspektif administrasi negara akan lebih gampang diungkapkan
Dengan mempergunakan analisis sejarah dan antropologi budaya.
Penggunaan analisisantropologi budaya akan melengkapi analisis
sejarah.
3. Ilmu ekonomi menyumbangkan analisis biaya dan manfaat, sedang
administrasiniaga menyumbangkan konsep PPBS dan makna Gerakan
Manajemen Ilmiahkepada administrasi negara. Sementara ilmu jiwa
membantu untuk memahamiindividu dalam situasi administrasi.
4. Sosiologi telah memberikan pambahasan yang mendalam mengenai
birokrasi dan kooptasi, yang merupakan hal-hal yang amat menonjol
dalam studi administrasi.
Hubungan Administrasi Negara dengan Ilmu Politik
1. Hubungan antara administrasi negara dan ilmu politik telah berjalan lama, karena secara praktis tidak terbatas yang tegas antara politik dan administrasi.
2. Orientasi politik dalam studi administrasi negara meletakkan administrasi negara sebagai satu elemen dalam proses pemerintahan. Administrasi negara dipandang sebagai satu aspek dari proses polotik dan sebagai bagian dari sistem pemerintahan.
3. Munculnya dikhotomi politik-adaministrasi sebenarnya merupakan gerakan koreksi terhadap buruknya karakter pemerintahan.
4. Dalam perkembangannya,orientasi politik dalam studi administrasi negara di kombinasikan dengan orientasi manajerial yang dikenal dengan orientasi politik manajerial, dan orientasi sosio-psikologis yang dikenal dengan orientasi politik-sosio-psikologis.

PENGERTIAN DAN DEFINISI HAN MENURUTPARA AHLI



Pengertian dan Definisi Negara Menurut Para Ahli

 

Manusia merupakan mahluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri. Selain itu, manusia juga merupakan mahluk politik yang mempunyai naluri utnuk berkuasa. Oleh karena itu keberadaan sebuah negara sangat diperlukan sebagai tempat berlindung bagi individu, kelompok, dan masyarakat yang lemah dari tindakan individu, kelompok, atau masyarakat maupun penguasa yang kuat (otoriter) karena manusia dengan manusia yang lainnya memiliki sifat seperti serigala (homo homini lupus)


Kata negara sendiri berasal dari bahasa Inggris (STATE), Bahasa belanda (STAAT), Bahasa Perancis (ETAT) yang sebenarnya kesemua kata itu berasal dari Bahasa Latin (STATUS atau STATUM) yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifatsifat yang tegak dan tetap. Dimana makna luas dari kata tersebut juga bisa diartikan sebagai kedudukan persekutuan hidup manusia.


Berikut ini adalah pengertian dan definisi negara menurut beberapa ahli :

# JOHN LOCKE dan ROUSSEAU
Negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat


# MAX WEBER
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah

# ROGER F. SOLTAU
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (autghority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat

# MAC IVER
Negara harus memenuhi 3 unsur pokok , yaitu pemerintahan, komunitas atau rakyat, dan wilayah tertentu

# GEORGE JELLINEK
Negara adalah organisasi yang dilengkapi dengan suatu kekuatan yang asli yang didapat bukan dari suatu kekuatan yang ebih tinggi derajatnya.

# HAROLD J. LASKI
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat

# MAC IVER
Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintahan yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.


# MIRIAM BUDIARDJO
Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolist dari kekuasaan yang sah
 

DEFINISI HUKUM INTERNASIONAL



Pada dasarnya definisi Hukum Administrasi Negara sangat sulit untuk dapat memberikan suatu definisi yang dapat diterima oleh semua pihak, mengingat Ilmu Hukum Administrasi Negara sangat luas dan terus berkembang mengikuti arah pengolahan/penyelenggaraan suatu Negara.
Namun sebagai pegangan dapat diberikan beberapa definisi dari para Ahli sebagai berikut :
1. Oppen Hein mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah  diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.
2. J.H.P. Beltefroid mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.
3. Logemann mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.
4. De La Bascecoir Anan mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi/ bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.
5. L.J. Van Apeldoorn mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.”
6. A.A.H. Strungken mengatakan “ Hukum Administarsi Negara adalah aturanaturan yang menguasai tiap-tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.
7. J.P. Hooykaas mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah  ketentuan – ketentuan mengenai campur tangan dan alat-alat perlengkapan Negara dalam lingkungan swasta.
8. Sir. W. Ivor Jennings mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah hukum yang berhubungan dengan Administrasi Negara, hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat administrasi.
9. Marcel Waline mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan yang menguasai kegiataan-kegiatan alat-alat perlengkapan Negara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas-batas kekuasaan alat-alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun antara alat-alat  perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan-aturan yang menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana badan-badan tata usaha negara/ administrasi memperoleh hak-hak dan  membebankan kewajiban-kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat-alat perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum.”
10. E. Utrecht mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara khusus.”
11. Prajudi Atmosudirdjo mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah hukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi.”
12. Bachsan Mustofa mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintaha dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan-badan pembuat undang-undang dan badan – badan kehakiman.
Dari pengertian-pengertian di atas jelaslah bahwa bidang hukum administrasi Negara sangatlah luas, banyak segi dan macam ragamnya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Hukum Administarsi Negara adalah Hukum mengenai  pemerintah/Eksekutif didalam kedudukannya, tugas-tuganya, fungsi dan wewenangnya sebagai Administrator Negara.

HUKUM INTERNASIONAL



Mata kuliah hukum internasional


DASAR UMUM DAN ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
A. Pengertian dan istilah HAN.
1. Pengertian administrasi :
Menurut Prajudi Atmosudirdjo, administrasi dapat dipahami dalam dua pengertian :
a. Administrasi dalam pengertian sempit yaitu tata usaha ( office work). Contoh surat-menyurat.
b. Administrasi dalam pengertian luas dapat ditinjau dari tiga sudut yaitu:
1. Administrasi sebagai proses dalam masyarakat .
2. Administrasi sebagai suatu jenis kegiatan manusia ( arti fungsional).
3. Administrasi sebagai kelompok orang yang secara bersama-sama sedang menggerakkan kegiatan-kegiatan diatas ( arti kepranataan/institusioanal).
2. Pengertian Administrasi Negara
Pengertian Administrasi Negara Menurut para ahli.
1. Van Vollenhoven mengartikan hukum Administrasi Negara akan meliputi seluruh kegiatan negara dalam arti luas, jadi tidak hanya terbatas pada tugas pemerintah dalam arti sempit saja, tetapi juga meliputi tugas peradilan,polisi, dan tugas membuat peraturan.
Menurut Van Vollenhoven Hukum Administrasi Negara dibagi dalam :
a. Bestuursrecht ( hukum pemerintahan),
b. Justitierecht (hukum peradilan),
c. Politierecht (hukum kepolisian), dan
d. Regelaarsrecht (hukum perundang-undangan).
Jadi menurut Van Vollenhoven dalam pendapatnya Hukum Administrasi
Negara adalah hukum tentang pendistribusiankekuasaan (fungsi-fungsi
negara) kepada lembaga-lembaga negara, dan hukum yang mengatur
cara bekerjanya lembaga-lembaga tersebut dalam menggunakan fungsi-
fungsi yang telah diberikan (dalam HTN).
2. AM. Donner. HAN lebih dispesifikan pada pemerintahan.
3. Prajudi Atmosudirdjo, HAN dapat dipahami dalam 2 katagori yaitu:
a. HAN heteronom, yaitu hukum yang mengatur seluk beluk organisasi dan fugsi administrasi negara,.
b. HAN otonom, yaitu hukum oprasional yang dibuat atau dibentuk oleh pemerintah/administrasi negara itu sendiri.
4. Logemann mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.”
5. Oppen Hein mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu
gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi
maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang
telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.”
Dari pengertian-pengertian para ahli diatas dapat diambil kesimpulan bahwah Hkum Adminstrasi Negara adalah:
1. Organisasi/institusi;
2. Bagaimana mengisi jabatan-jabatan dalam organisasi tersebut;
3. Bagaimana pemberian pelayanan dari aparatur pemerintah kepada masyarakat.
4. Bagaimana berlangsungnya kegiatan/ pelaksanaan tugas dari jabatan-jabatan tersebut.
Istila-istila yang berkaitan dengan HAN, antara lain:
Hukum Administrasi Negara,Hukum Tata usaha Negara, Hukum Tata pemerintahan, Hukum Pemerintahan, Hukum Administrasi, Adminstratieve recht, dan bestuurrecht.
B. Asas-asas Hukum Administrasi Negara
  1. Asas yuridikitas (rechtmatingheid): yaitu bahwah setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan).
  2. Asas legalitas (wetmatingheid): yaitu bahwah setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya). Apalagi indonesia adalah negara hukum, maka asas legalitas adalah hal yang paling utama dalam setiap tindakan pemerintah.
  3. Asas diskresi yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalitas.
C. Dasar hukum Administrasi Negara
DASAR HUKUM
  • Pancasila
  • UUD 1945
  • TAP MPR
  • PERPU
  • PP
  • KEPPRES
  • PERMEN DAN KEPMEN
  • PERDA DAN KEPKADA
  • YURISPRODENSI
  • HUKUM TIDAK TERTULIS
  • HUKUM INTERNASIONAL
  • KEPTUN
  • DOKTRIN
D. Rruang lingkup Administrasi Negara
Isi dan ruang lingkup HAN secara tegas baru pada tahun 1926 diuraikan secara konkrit oleh van vollenhoven. Setelah mengadakan peninjauan yang luas tentang peninjauan yang luas tentang pembidangan hukum terutama dinegara-negara prancis, jerman, dan amerika Van Vollenhoven telah menggambarkan suatu skema mengenai tempat HAN didalam kerangka hukum seluruhnya.
Berdasarkan kesimpulan tersebut yang kemudian terkenal dengan sebutan “Residu Theori “ Van Vollenhoven dalam skemanya itu menyajikan pembidangan seluruh materi hukum sebagai berikut:
1. Staatsrecht (mwterieel/hukum Tata Negara) meliputi :
– bestuur (pemerintahan)
– rechtspark (peradilan)
– politie (kepolisian)
– regeling (perundang-undangan)
2. Burgelijikerecht (materieel/hukum perdata)
3. Starfrecht(materieel/hukum pidana)
Administrasi Negara /materieel dan formeel Hukum Administrasi Negara meliputi :
a. Bestuursrecht (hukum pemerintahan) yang meliputi :
1. Staatsrechterlijke rechtspleging (formeel/staatsrecht/peradilan tata negara)
2. Administrative rechtspleging (formeel) administratiefrecht (pradilan administrasi negara)
3. Burgelijke rechtspleging/ hukum acara perdata
4. Strafrechtspleging/ hukum acara pidana
b. Politierecht (hukum kepolisian)
c. Regelaarsrecht (hukum proses perundang-undangan).
Fokus utama dalam memplajari HAN lebih mengutamakan kelanjutan dari struktur negara (yang menjadi fokus dalam HTN),yaitu bagaimana berfungsinya lembaga-lembaga negara dalam menjalankan apa yang menjadi fungsi, kewenagan, dan tugas-tugasnya.
Tema-tema yang mendominasi dalam materi pelajaran HAN adalah hubungan antara negara (khususnya pemeruntah) dengan warga negara (hubungan hukum pertikal denganhukum publik).
E. Letak Hukum Administrasi Negara Dalam Sistimatika Ilmu Hukum
Ilmu Hukum Administrasi Negara adalah suatu sistem ilmiah dan merupakan salah satu cabang ilmu Hukum yang lambat laun yang merupakan suatu displin hukum tersendiri. Dengan memperlakukan hukum Administrasi negara sebagai suatu disiplin ilmiah, maka kita menerima dua hal, yaitu:
a. Menerima Hukum Administrasi Negara sebagai objek dari studi dan pendidikan ilmiah;
b. Menerima Hukum Administrasi Negara sebagai suatu kesatuan dari aturan hukum tertentu yang memerlukan metode tersendiri.
F. Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu Pengetahuan lainnya
Hubungan Administrasi Negara dengan Ilmu-ilmu Lain
1. Administrasi negara, sebagai salah satu cabang dari ilmu sosial,
kehidupannya berlangsung dalam suatu lingkungan sosial tertentu,
sehingga perwujudan aktivitasnya senantiasa berhubungan erat dengan
berbagai cabang ilmu sosial,khususnya dengan ilmu sejarah, antropologi
budaya, ilmu ekonomi, administrasiniaga, ilmu jiwa, sosiologi dan ilmu
politik.
2. Perspektif administrasi negara akan lebih gampang diungkapkan
Dengan mempergunakan analisis sejarah dan antropologi budaya.
Penggunaan analisisantropologi budaya akan melengkapi analisis
sejarah.
3. Ilmu ekonomi menyumbangkan analisis biaya dan manfaat, sedang
administrasiniaga menyumbangkan konsep PPBS dan makna Gerakan
Manajemen Ilmiahkepada administrasi negara. Sementara ilmu jiwa
membantu untuk memahamiindividu dalam situasi administrasi.
4. Sosiologi telah memberikan pambahasan yang mendalam mengenai
birokrasi dan kooptasi, yang merupakan hal-hal yang amat menonjol
dalam studi administrasi.
Hubungan Administrasi Negara dengan Ilmu Politik
1. Hubungan antara administrasi negara dan ilmu politik telah berjalan lama, karena secara praktis tidak terbatas yang tegas antara politik dan administrasi.
2. Orientasi politik dalam studi administrasi negara meletakkan administrasi negara sebagai satu elemen dalam proses pemerintahan. Administrasi negara dipandang sebagai satu aspek dari proses polotik dan sebagai bagian dari sistem pemerintahan.
3. Munculnya dikhotomi politik-adaministrasi sebenarnya merupakan gerakan koreksi terhadap buruknya karakter pemerintahan.
4. Dalam perkembangannya,orientasi politik dalam studi administrasi negara di kombinasikan dengan orientasi manajerial yang dikenal dengan orientasi politik manajerial, dan orientasi sosio-psikologis yang dikenal dengan orientasi politik-sosio-psikologis.