Pada dasarnya definisi Hukum
Administrasi Negara sangat sulit untuk dapat memberikan suatu definisi yang
dapat diterima oleh semua pihak, mengingat Ilmu Hukum Administrasi Negara
sangat luas dan terus berkembang mengikuti arah pengolahan/penyelenggaraan
suatu Negara.
Namun sebagai pegangan dapat
diberikan beberapa definisi dari para Ahli sebagai berikut :
1. Oppen Hein mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah sebagai
suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun
rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah
diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.”
2. J.H.P. Beltefroid mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah
keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan
badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak
memenuhi tugasnya.”
3. Logemann mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah
seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan
untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang
khusus.”
4. De La Bascecoir Anan mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah himpunan
peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi/ bereaksi dan
peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga Negara dengan
pemerintah.”
5. L.J. Van Apeldoorn mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah
keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan
penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.”
6. A.A.H. Strungken mengatakan “ Hukum Administarsi Negara adalah
aturanaturan yang menguasai tiap-tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.”
7. J.P. Hooykaas mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah
ketentuan – ketentuan mengenai campur tangan dan alat-alat perlengkapan Negara
dalam lingkungan swasta. ”
8. Sir. W. Ivor Jennings mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah hukum yang
berhubungan dengan Administrasi Negara, hukum ini menentukan organisasi
kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat administrasi.”
9. Marcel Waline mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah keseluruhan
aturan-aturan yang menguasai kegiataan-kegiatan alat-alat perlengkapan Negara
yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman
menentukan luas dan batas-batas kekuasaan alat-alat perlengkapan tersebut, baik
terhadap warga masyarakat maupun antara alat-alat perlengkapan itu
sendiri, atau pula keseluruhan aturan-aturan yang menegaskan dengan
syarat-syarat bagaimana badan-badan tata usaha negara/ administrasi memperoleh
hak-hak dan membebankan kewajiban-kewajiban kepada para warga masyarakat
dengan peraturan alat-alat perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan
kebutuhan-kebutuhan umum.”
10. E. Utrecht mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah menguji
hubungan hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat
pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara khusus.”
11. Prajudi Atmosudirdjo mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah hukum
mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan administrasi atau
pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi.”
12. Bachsan Mustofa mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah sebagai
gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang
diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintaha dalam arti luas
yang tidak diserahkan pada badan-badan pembuat undang-undang dan badan – badan
kehakiman.
Dari pengertian-pengertian di atas
jelaslah bahwa bidang hukum administrasi Negara sangatlah luas, banyak segi dan
macam ragamnya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Hukum Administarsi
Negara adalah Hukum mengenai pemerintah/Eksekutif didalam kedudukannya,
tugas-tuganya, fungsi dan wewenangnya sebagai Administrator Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar