Selasa, 02 Oktober 2012

PEMBAGIAN DELIK DALAM KUH Pidana



Macam-Macam Pembagian Delik dalam Hukum Pidana

 
Istilah Delik atau ‘strafbaar feit’ lazim diterjemahkan sebagai tindak pidana, yaitu suatu perbuatan yang bersifat melawan hukum (wederrechtelijk atau on rechtmatige). Tindak pidana dapat terjadi dengan melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, seperti dalam hal pencurian, penipuan, penggelapan, dan pembunuhan.

Di sisi lain, 
tindak pidana juga dapat terjadi karena diabaikannya atau dilalaikannya untuk melakukan suatu perbuatan yang diharuskan oleh undang-undang, seperti dalam hal keharusan menolong seseorang yang jiwanya dalam keadaan terancam atau keharusan memenuhi panggilan pengadilan untuk di dengar kesaksiannya dalam sidang pengadilan.

Sedangkan dalam 
Hukum Perdata istilah delik tidak lazim digunakan. Untuk menyebut seseorang melakukan delik, biasanya digunakan istilah seseorang telah melakukan wanprestasi. Namun demikian, perbuatan yang tergolong bersifat wanprestasi pada dasarnya merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, bertentangan dengan undang-undang (onrechtmatige). Sebagai contoh dalam kasus utang-piutang. Seorang debitur dikatakan melakukan wanprestasi apabila ia tidak memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan sejumlah uang yang telah diterimanya dari pihak kreditor  atau terlambat memenuhinya atau memenuhinya tetapi tidak seperti yang telah diperjanjikan.

Secara umum, pengertian delik, baik dalam lapangan 
Hukum Pidana maupun Hukum Perdata, dapat didefinisikan sebagai perbuatan seseorang terhadap siapa sanksi sebagai konsekuensi dari perbuatannya itu diancamkan. Definisi semacam ini mensyaratkan bahwa sanksi itu diancamkan terhadap seseorang yang perbuatannya dianggap oleh pembuat undang-undang membahayakan masyarakat, dan oleh sebab itu pembuat undang-undang bermaksud untuk mencegahnya dengan sanksi tersebut. Perlu dicatat bahwa fakta tentang delik bukan hanya terletak pada suatu perbuatan tertentu saja, melainkan juga pada akibat-akibat dari perbuatan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar