PERUBAHAN PERUNDANG –
UNDANGAN DI NEGERI BELANDA YANG DENGAN ASAS KONKORDANSI DIBERLAKUKAN PULA DI
INDONESIA
KUHAP yang dianggap sebagai produk nasional, merupakan
penerusan pula asas – asas hukum acara pidana yang ada dalam HIR ataupun Ned
strafvordering 1926 yang lebih modern. Pada Bab I dikemukakan asas – asas hukum
acara pidana yang terdapat dalam KUHAP yang seluruhnya terdapat pula pada Nev.
Sv.
Kita terbawa oleh arus kepada perubahan penting perundang –
undangan di negeri Belanda pada tahun 1838, pada waktu mana mereka baru saja
terlepas dari penjajahan Prancis.
Pada waktu itu, golongan logis yaitu yang memandang bahwa
semua peraturan hukum seharusnya dalam bentuk undang – undang sangat kuat.
Berlaku ketentuan pada waktu itu bahwa kelaziman – kelaziman tidak merupakan
hukum, kecuali bilamana kelaziman tersebuit ditunjuk dalam undang – undang
(aturan hukum yang tertulis dan terbuat dengan sengaja)
Sebelum itu, VOC pada tahun 1747 telah mengatur organisasi
peradilan pribumi di pedalaman, yang langsung memikirkan tentang “Javasche
wetten” (undang – undang Jawa). Hal itu diteruskan pula oleh Daendels dan
Raffles untuk menyelami hukum adapt sepanjang pengetahuannya. Tetapi dengan
kejadian di negeri Belanda itu maka usaha ini ditangguhkan
Mr. H.L. Wichers seorang legis yang berasal dari Groningen.
Pada waktu masih di Belanda ia mempelajari rancangan Panitia Scholten. Ia
berpengalaman sebagai bekas jaksa dan anggota dewan pertimbangan agung. Ia
berangkat ke Hindia Belanda pada bulan Mei 1846
Tiga pekerjaan utama yang ;diselesaikan selama satu setengah
tahun, yaitu pertama peraturan mengenai peradilan, kedua mengwnai perbaikan
kitab undang-undang yang telah ditetapkan itu, dan ketiga pertimbangan tentang
berlakunya hukum Eropa untuk orang Timur.
Isi dari firman Raja tanggal 16 Mei 1846 Nomor 1 yang
diumumkannya di Indonesiadengan Sbld 1847 Nomor 23 yang terepenting ialah yang
tersebut Pasal 1 dan Pasal 4.
Peraturan – peraturan hukum yang dibuat untuk “Hindia
Belanda” yaitu sebagai berikut.
Ketentuan
Umum tentang Perundang – Undangan; (AB).
Peraturan
tentang Susunan Pengadilan dan Kebijaksanaan Pengadilan (RO).
Kitaab
Undang – Undang Hukum Perdata (BW).
Kitab Undang
– Undang Hukum Dagang (WvK)
Ketentuan – ketentuan tentang kejahatan yang dilakukan pada
kesempatan jatuh pailit dan terbukti tidak mampu, begitu pula kala diadakan
penangguhan pembayaran utang (Pasal 1)
Peraturan acara perdata untuk (Hooggerechtshof dan Raad van
Justitie).
Peraturan tata usaha kepolisian, beserta pengadilan sipil
dan penuntutan perkara criminal mengenai golongan Bumiputra dan orang – orang
yang dipersamakan (Pasal 4).
Yang disebut belakangan in yang disebut reglement op de
uitofening van de politie, de burgelijke rechtspleging en de strafvordering
onder de Inlanders en de Oosterlingen of Java en Madoera.
INLANDS REGLEMENT KEMUDIAN HERZIENE INLANDS REGLEMENT
Salah satu peraturan yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei
1848 berdasarkan pengumuman Gubenur Jendral tanggal 3 Desember 1847 Sbld Nomor
57 ialah Inlands Reglement atau didingkat IR.
Reglement tersebut berisi acara perdata dan acara pidana.
Mr. H.L. Wichers tidak mengalami kesulitan dalam hal penyusunan bagian acara
pidana, karena ia mengambil sebagian besar dari reglement op de Strafvordering
untuk Raad van Justitie. Mengenai rancangan itu Procureur Generaal (Jaksa Agung
Hindia Belanda) pada waktu itu yaitu Mr. Hultman berpendapat bahwa itu terlalu
sulit untuk dilaksanakan, sehingga nanti mengakibatkan bertimbunnya pekerjaan
openbaar ministerie (penuntut umum) dan juga bagi Procureur Generaal.
Gubernur Jenderal Rochussen sendiri masih khawatir tentang
diberlakukannya reglemen tersebut bagi orang Bumiputra, jangan – jangan
terlampau jauh memasuki kehidupan mereka, sehingga reglement tersebut masih
dipandang sebagai percobaan.
Menurut Supomo, Mr. Wichers ini penganjur politik pendesakan
hukum adat secara sistematis serta berangsur – angsur oleh hukum Eropa. Akan
tetapi Gubenur Genderal tidak menyetujuinya. Ia beranggapan bahwa perombakan
atau pemecahan masyarakat Jawa itu berbahaya dan tidak politis, selama belum
dapat dibentuk masyarakat lain yang tetap sentosa sebagai penggantinya dan yang
terakhir ini tidak dapat dikira – kirakan selama orang Bumiputra itu tetap
beragama Islam dan bukan Kristen
Mr. Wichers mengadakan beberapa perbaikan atas anjurannya
Gubenur Jendral , dan diumumkan pada tanggal 5 April 1848, Sbld Nomor 16, dan
dikuatkan dengan firman Raja tanggal 29 September 1849 Nomor 93, diumumkannya
dalam Sbld 1849 Nomor 63.
Reglement tersebut beberapa kali diubah dan diumumkankembali
dengan Sbld 1926 Nomor 559 jo. 496. Sesudah tahun 1926 masih diadakan
perubahan, yang terpenting ialah yang diumumkan dengan Sbld1941 Nomor 32 jo.
98.
Dengan Sbld 1941 Nomor 44 diumumkan kembali dengan nama
Herziene Inlands Reglement atau HIR. Yang terpenting dari perubahan IR menjadi
HIR ialah dengan perubahan itu dibentuk lembaga openbaar ministerie atau
penuntut umum, yang dahulu ditempatkan di bawah pamong praja. Dengan perubahan
ini maka Openbaar Ministerie (OM) atau Perket itu secara bulatdan tidak
terpisah – pisahkan (een en ondeelbaar) berada di bawah Officiervan Justitie
dan Procureur Generaal.
Dalam Praktek, IR masih berlaku di samping HIR di Jawa dan
Madura. HIR berlaku di kota – kota besar seperti Jakarta (Batavia), Semarang,
Surabaya, Malang, dan lain – lain, sedangkan dikota – kota lain berlaku IR.
Untuk golongan Bumiputra, selain yang telah disebut dimuka
masih ada pengadilan lain seperti districgerecht, regentschapsgerecht, dan luar
Jawa dan Madura terdapat magistraatsgerecht menurut ketantuan Reglement
Buitengewesten yang memutus perkara yang kecil.
Sebagai pengadilan yang tertinggi meliputi seluruh “Hindia
Belanda”, ialah Hooggerechtshof yang putusan – putusan disebut arrest. Tugas
diatur dalam Pasal 158 Indische Staatsregeling dan RO.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar